Pengertian Surat Perjanjian
Surat Perjanjian merupakan surat yang isinya adalah sebuah kesepakatan bersama-sama yang tentu saja surat ini bersifat mengikat antara berbagai pihak untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
1. Surat perjanjian harus sesuai dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
2. Obyek surat perjanjian dalam surat kontrak diterangkan dengan jelas
3. Harus ada kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
4. Dalam surat perjanjian salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap
5. Judul kontrak dalam surat perjanjianharus ditulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas
6. Pihak-pihak yang terkait dalam surat perjanjian harus dengan surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas
7. Dalam surat perjanjian harus terdapat latar belakang kesepakatan (retical)
8. Surat perjanjian harus berisi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak
9. Surat perjanjian membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
10. Ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
11. Terdapat saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak
12. Terdapat salinan surat kontrak
1. Surat perjanjian harus sesuai dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
2. Obyek surat perjanjian dalam surat kontrak diterangkan dengan jelas
3. Harus ada kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
4. Dalam surat perjanjian salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap
5. Judul kontrak dalam surat perjanjianharus ditulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas
6. Pihak-pihak yang terkait dalam surat perjanjian harus dengan surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas
7. Dalam surat perjanjian harus terdapat latar belakang kesepakatan (retical)
8. Surat perjanjian harus berisi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak
9. Surat perjanjian membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
10. Ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
11. Terdapat saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak
12. Terdapat salinan surat kontrak
Fungsi Surat Perjanjian
Fungsi surat perjanjian adalah guna sebagai barang bukti kita sudah mengadakan perjanjian jual beli sehingga kita dapat mengembalikan atau melakukan suatu protes terhadap barang yang sudah dibeli. Selain itu surat perjanjian juga berguna untuk menggugat sesorang apabila orang tersebut melakukan suatu tindakan yang menyalahi dengan isi suatu perjanjian jual beli.
Sumber :blogcontohsuratperjanjian.wordpress-com