-->
g2QFCKwavghUp2yzjKrIFwEeG13RASCerFTCMH35

Pengertian Surat Perintah Kerja

proyek
Pengertian Surat Perintah adalah surat yang diberikan oleh pihak atasan atau instansi untuk bawahan atau anggota instansi agar melaksanakan tugas tertentu yang diberikan atasan.

Surat Perintah berisi macam macam, sesuai dengan tugas atau perintah apa yang telah dimandadkan oleh pemberi tugas. Sebagai salah satu surat resmi, surat perintah wajib mencantumkan Kop Surat dari instansi atau perusahaan pembuat surat dengan alamat yang lengkap. Untuk menandakan bahwa surat yang dikeluarkan merupakan surat perintah maka wajib and kudu menuliskan kalimat ‘Surat Perintah’ di bagian bawah kop surat sebagai judul surat.
Setelah judul, merupakan badan surat, yaitu isi dari surat perintah tersebut. Termasuk didalamnya nama-nama beserta jabatan yang lengkap, NIP, golongan dari yang bersangkutan yang akan diperintahkan dan detail tugas yang akan diberikan kepada nama-nama yang tertera dalam surat perintah tersebut.
Terahir adalah penutup surat. untuk penutup surat, tuliskan nama atasan yang memberi tugas, tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat, sehingga jelas surat perintah itu kapan dikeluarkan.
Untuk diperhatikan, dalam Surat Perintah Kerja (SPK) juga di cantumkan poin poin pekerjaan yang harus dituntaskan. 

Isi dalam surat perintah kerja terdapat dua pihak, pihak pertama adalah orang yang yang menerbitkan surat perintah ( Kepala Kantor) dan Pihak ke dua adalah orang yang menerima perintah yang akan bertanggung jawab atau orang/pihak yang melaksanakan/melakukan dari surat perintah tersebut.

Sumber :pendaftaran-cpns.blogspot-com
putu-dharmayasa.blogspot-com
Related Posts

Related Posts

Post a Comment