Pengertian Pengaduan dan Delik Aduan
Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut Hukum, terhadap seseorang yang telah melakukan Tindak Pidana Aduan yang merugikan.
Penjelasan :
Yang berkepentingan adalah korban itu sendiri (tidak boleh diwakilkan) atau pihak yang dirugikan menurut Hukum.
Sedangkan Delik Aduan adalah tindak pidana tertentu yang penyelesaiannya menurut Hukum dapat dilakukan oleh Pejabat yang berwenang apabila ada permintaan untuk dituntut perkaranya ataupelakunya (Pasal 72 KUHP).
Apabila seorang anggota Polri mengetahui terjadinya Tindak Pidana Aduan, tanpa menunggu adanya Aduan dari orang yang dirugikan tersebut, maka penyelidikan dapat dilakukan. Tetapi apabila dilakukan penyidikan sampai tuntas hingga perkaranya diserahkan ke Kejaksaan harus ada pengaduan terlebih dahulu dari orang yang dirugikannya.
Delik Aduan ada 2 (dua) macam, yaitu :
1) Delik Aduan Absolut.
Delik aduan absolut yaitu yang dituntut perkaranya, penuntutannya tidak dapat dibelah (semua pelakunya harus dituntut).
Contoh : Pasal 284 KUHP (Perjinahan), jadi kedua pelakunya harus dituntut.
Bunyi permintaan untuk menuntut :
“Saya minta perkaranya dituntut sesuai Hukum yang berlaku“ (kalimat tersebut) pada akhir uraian singkat kejadian dituliskan pada Blanko Laporan Polisi oleh Petugas yang menerima.
2) Delik Aduan Relatif
Delik aduan relatif yaitu yang dituntut pelakunya, jadi dapat dibelah penuntutannya.
Contoh : Pasal 367 KUHP (Pencurian dalam Keluarga).
Apabila pelakunya lebih dari 1 (satu) orang, maka atas permintaannya hanya 1 (satu) atau 2 (dua) orang saja yang dituntut.
Bunyi permintaan untuk menuntut :
“Saya minta pelakunya nama ……… dituntut sesuai Hukum yang berlaku“ (kalimat tersebut) pada akhir uraian singkat kejadian dituliskan pada Blanko Laporan Polisi oleh Petugas yang menerima.
Sumber :artikelddk-com