Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan
PT. NUSANTARA KARYA SEJAHTERA
Jl. Kucing Arab Raya No. 1 Bandung
Telp. 022 – 329808 Fax. 022 – 329800
Jl. Kucing Arab Raya No. 1 Bandung
Telp. 022 – 329808 Fax. 022 – 329800
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor: 001/SPK-PTNKS/V/2016
Pada hari ini, Kamis tanggal 26 (Dua Puluh Enam) bulan Mei tahun 2016 (Dua Ribu Enam Belas)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dedi Setiawan, S.T
Jabatan : Manager HRD PT. Nusantara Karya Sejahtera
NIK : 891153738
Alamat Kantor : Jl. Kucing Arab Raya No. 1 Bandung
untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
Jabatan : Manager HRD PT. Nusantara Karya Sejahtera
NIK : 891153738
Alamat Kantor : Jl. Kucing Arab Raya No. 1 Bandung
untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
Nama : Andhika Pratama Muhtar
Alamat/Telepon : Jl. Desa Cemerlang No. 4 Bandung /088691317600
Jenis Kelamin : Laki – Laki
No.KTP/ NIM : 3004056601953005
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
Alamat/Telepon : Jl. Desa Cemerlang No. 4 Bandung /088691317600
Jenis Kelamin : Laki – Laki
No.KTP/ NIM : 3004056601953005
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
BAB I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Pasal 1
Perjanjian kerja ini mempunyai waktu tertentu, terhitung sejak tanggal 26 Mei 2016 dan akan berakhir sampai dengan 26 Mei 2017.
Pasal 2
Perjanjian dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila PIHAK KEDUA menunjukkan kinerja yang bagus selama dalam masa perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, maka perjanjian akan berlaku sampai batas akhir surat perjanjian dan akan diperpanjang berdasaran kebijakan Perusahaan.
- PIHAK PERTAMA melakukan evaluasi setiap bulannya atas kinerja PIHAK KEDUA
- PIHAK PERTAMA berhak memutus perjanjian kerja meskipun jangka waktu perjanjian belum berakhir, apabila kinerjanya dinilai tidak memenuhi standar penilaian Perusahaan.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 3
- PIHAK KEDUA wajib memenuhi peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dalam kaitannya dengan hubungan kerja.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik Perusahaan.
- PIHAK KEDUA dilarang membocorkan semua dokumen, informasi dan pengetahuan tentang Perusahaan kepada siapapun atau Perusahaan manapun.
- PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memberikan tugas/perintah kepada PIHAK KEDUA untuk mengikuti kegiatan pelatihan-pelatihan demi menjaga kualitas karyawan di Perusahaan.
- Apabila ketentuan pada ayat diatas dilanggar oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan aturan dan/atau ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
- PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan memenuhi masa kontrak sesuai dengan masa berlaku kerja yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 1, dan apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi masa kontrak tersebut maka PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sanksi apapun, hanya saja akan menjadi catatan bagi PIHAK PERTAMA.
Bagian Kesatu
Jam Kerja Karyawan
Pasal 4
PIHAK KEDUA diangkat dalam hubungan kerja sebagai karyawan oleh PIHAK PERTAMA dengan ikatan kerja kontrak. Dengan waktu kerja sebagai berikut:
- Senin – Kamis : 08.00 – 16.00, istirahat 12.00 – 13.00
- Jumat : 07.30 – 16.00, istirahat 11.30 – 13.00
- Sabtu : 10.00 – 14.00, istirahat 12.00 – 12.30
Bagian Kedua
Hak Karyawan
Pasal 5
- PIHAK KEDUA menerima gaji pokok sebesar Rp. 3.350.000 setiap bulannya. Jika ada tambahan tunjangan atau bonus akan disampaikan kemudian setelah masa percobaan 3 bulan.
- PIHAK PERTAMA berhak memotong langsung Pajak Penghasilan Pasal 21 dari Gaji Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
- PIHAK KEDUA berhak menerima gaji dengan perincian kompnen pada lampiran dalam perjanjian kerja ini.
- PIHAK PERTAMA membayar PIHAK KEDUA setiap bulannya berdasarkan periode penggajian yang berlaku setelah PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan.
- Perhitungan gaji PIHAK KEDUA didasarkan pada sistem yang berlaku pada saat perjanjian kerja ditandatangani.
- PIHAK PERTAMA akan mengevaluasi gaji PIHAK KEDUA, sesuai dengan aturan dan penilaian prestasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
BAB III
PEMUTUSAN KONTRAK
Pasal7
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak kerja berdasarkan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA, dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi karenanya.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah mufakat, apabila terjadi perselisihan agar ditunjuk suatu badan/perorangan yang dianggap mampu dan tidak berpihak kesalah satu pihak berdasarkan persetujuan pihak pertama dan pihak kedua.
Demikian surat kontrak kerja ini dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan pihak manapun, dan kedua belah pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas isi kesepakatan ini. Semoga Allah SWT memberikan limpahan taufiq dan hidayah-Nya, sehingga perjanjian ini dapat terlaksana dengan baik dan menjadi keberkahan bagi kita semua.
Dibuat di: Bandung
Pada Tanggal 26 Mei 2016
Pada Tanggal 26 Mei 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Andhika Pratama Muhtar Dedi Setiawan, S.T
sumber : contohsurat-org